TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Kamis, 13 Agustus 2015. Gatot meminta pemeriksaan diundur hingga Selasa, 18 Agustus 2015. Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Saksi belum siap, kami akan panggil ulang," kata Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 13 Agustus 2015.
Gatot dan istrinya, Evy Susanti, ditahan di rumah tahanan KPK sejak 3 Agustus lalu setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana. Ia ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi tim anggaran pemerintah daerah. Dana bantuan sosial ini diduga dipakai untuk pemenangan Gatot saat maju menjadi calon gubernur pada 2013.
Kejaksaan telah memeriksa lima pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 23 Juli lalu. Mereka adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian, Asisten Biro Pemerintahan Hasiholan Silaen, serta Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi--belakangan diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan Gatot.
Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil, tapi absen. Senin lalu, tim penyidik sudah mengorek keterangan 15 saksi yang menerima dana bantuan sosial.
MUHAMAD RIZKI | ISTMAN M.P.