TEMPO.CO, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten langsung mendorong Rano Karno yang baru saja dilantik menjadi Gubernur Banten oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk merombak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Asep, langkah ini akan sangat menentukan kepemimpinan Rano sebagai gubernur sekaligus menentukan nasib Provinsi Banten. “Rano harus segera melakukan reformasi pemerintahan, namun reformasi itu harus berdasarkan kompetensi atau right man in the right place,” ujar Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Kamis, 13 Agustus 2015.
Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, tugas utamanya sebagai gubernur adalah melanjutkan program pembangunan yang sudah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah pertama (RPJMP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2012-217 serta membawa Provinsi Banten ke arah yang lebih baik.
Baca juga:
RESHUFFLE KABINET: Soal Ini Jokowi Kalahkan Gus Dur & SBY!
RESHUFFLE KABINET: Pram Masuk, Tapi Mega Gagal Gusur Rini?
Menurut Rano, seusai dilantik ia akan memfokuskan diri pada peningkatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. “Kami juga akan fokus untuk membangun Tol Serang Timur sampai Pandeglang untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Nah, ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sana,” katanya.
Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti pilkada Tangerang pada 2008. Pada 22 Maret 2008, Rano resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun pada 19 Desember 2011, Rano mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Atut Chosiyah periode 2012-2017.
Rano Karno resmi menjabat sebagai Gubernur Banten setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015. Sebelumnya, ia menjabat sebagai pelaksana tugas menyusul penahanan Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena terseret kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung memvonis Atut 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Putusan inkracht ini membuat Plt Gubernur Banten, Rano Karno, bisa diangkat secara definitif.
WASI’UL ULUM
Baca juga:
Sindir Ahok 'Kepala Preman', Ketua FBR: Preman Itu Tak Bawel
Razia di Kos, 7 Wanita Cantik Ini Ternyata Doyan Narkoba