TEMPO.CO, Malang- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang seluruh pendaki untuk mengadakan upacara bendera memperingati ulang tahun ke-70 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2015 nanti. Larangan berupacara bendera di Hari Kemerdekaan tersebut berlaku di semua rute pendakian, mulai dari Kantor Resor Ranupani sampai Mahameru, nama puncak Gunung Semeru.
Semua pendaki yang masih berada di jalur-jalur pendakian diminta segera turun ke Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. “Kalau mengadakan upacara 17 Agustus di halaman Kantor Resor Ranupani dan sekitarnya silakan saja,” kata Kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari, Kamis pagi, 13 Agustus 2015.
Menurut Ayu, larangan muncul setelah lima pendaki mengalami kecelakaan sepanjang Juli hingga Agustus ini. Bahkan, Ayu merinci, empat pendaki mengalami kecelakaan dalam tempo kurang dari sepekan di bulan ini.Dari empat korban itu, satu orang dinyatakan tewas, dua orang luka-luka dan satu lainnya masih hilang.
Seorang pendaki yang tewas bernama Dania Agustina Rahman, 19 tahun. Perempuan kelahiran Sukabumi, 7 Agustus 1996, ini beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Komplek Perbata Nomor 4, RT 04/RW 04 Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara dua pendaki yang terluka berjenis kelamin pria dan wanita. Yang pria bernama Muhammad Rendika, pelajar berusia 20 tahun dan beralamat di Jalan Penguin VII/157 Desa Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Rendika mengalami patah kaki kiri. Satu pendaki perempuan lainnya yang belum diketahui identitasnya mengalami patah tangan.
Dania, Rendika, dan pendaki perempuan anonim itu mengalami kecelakaan saat menapaki jalur berpasir di punggung Gunung Semeru pada Rabu, 12 Agustus, sekitar pukul 05.30 WIB. Namun, jelang 200 meter dari puncak, sebuah batu berdiameter 80 sentimeter menggelinding dan mengenai mereka yang dalam posisi terpisah. Dania dievakuasi dalam kondisi meninggal, dengan luka di bahu kiri dan belakang telinga.
Sementara pendaki yang hilang bernama Daniel Saroha, 31 tahun, penduduk RT 02/RW 01 Kampung Bojong Jengkol, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Daniel mendaki bersama rombongan berisi 21 orang pada Senin dinihari, 10 Agustus. Mereka turun dari puncak menjelang siang, Selasa, 11 Agustus. Daniel masih terlihat oleh kawan-kawannya pada pukul 11.00 WIB di batas vegetasi terakhir yang berbatasan dengan Pos Arcopodo, basecamp kesembilan dari sepuluh rute pendakian Gunung Semeru.
Daniel belum berhasil ditemukan dalam pencarian pada Selasa dan Rabu kemarin. Pencarian dilanjutkan Kamis pagi tadi dengan melibatkan sekitar 200 personel, antara lain dari SAR Lumajang dan Badan SAR Nasional.
Selain alasan tersebut, Ayu menegaskan, sebenarnya kegiatan pendakian ke Semeru untuk tujuan apa pun, termasuk mengadakan upacara memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dilarang demi alasan keselamatan. Pelarangan disesuaikan dengan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung karena gunung api tertinggi di Pulau Jawa tersebut berstatus Level II atau Waspada sehingga bisa membahayakan pendaki.
Pendakian dibatasi hingga Pos Kalimati, pos kedelapan dari sepuluh rute pendakian. Upacara bendera 17 Agustus pun hanya boleh diadakan di Kalimati, juga di Ranupani dan Ranu Kumbolo.
ABDI PURMONO