TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Tim Reaksi Cepat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Naumi, menyangkal telah melarikan uang hasil sumbangan untuk Angeline Margriet sebesar Rp 30 juta. Angeline merupakan korban pembunuhan yang diduga kuat dilakukan ibu angkatnya.
Uang yang terkumpul dari donasi masyarakat tak sampai Rp 30 juta, setelah dihitung sekitar Rp 29 juta lebih. "Uang itu memang saya simpan," ujar Naumi di Kepolisian Resor Malang Kota, Rabu, 12 Agustus 2015.
Awalnya uang itu akan diberikan untuk biaya pendidikan saudara kandung Angeline di Banyuwangi. Namun Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ternyata memberikan beasiswa. Setelah berkomunikasi dengan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, uang tersebut akan diserahkan kepada ibu kandung Angeline, Hamidah.
"Besok subuh, akan saya serahkan uang sebesar Rp 15 juta," katanya. Selebihnya, uang akan diberikan setelah kasus hukum tersebut tuntas. Saat ini, ia berfokus menangani perkara tersebut hingga selesai. Sedangkan sebelumnya ia tak bisa ke Banyuwangi karena kesibukan aktivitas sosialnya.
“Saya tak lari dan membawa kabur uang itu," tuturnya. Proses penyerahan tersebut akan didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banyuwangi. Naumi sendiri ia kaget setelah sebuah media menyebutnya masuk daftar pencarian karena membawa kabur uang sumbangan.
"Uang itu untuk selamatan 100 hari Angeline," ucapnya. Sejak awal, kata dia, pengurusan kasus Angeline dilakukan tanpa bantuan pemerintah. Naumi mengaku merogok kocek sendiri sebesar Rp 70 juta untuk mengurus kasus tersebut. Sedangkan mengenai donasi atau sumbangan untuk Angeline, Naumi mengaku tak tahu siapa yang meletakkan kotak amal di posko Angeline di Denpasar.
Komnas PA, kata dia, tak pernah membuka sumbangan untuk Angeline. Dengan demikian, setelah kotak amal penuh dan kegiatan pendampingan Angeline berakhir, seluruh uang dihitung dan disimpan. Posko ditutup 28 Juli 2015. "Saya hanya mengamankan uang sumbangan," ujarnya.
Total sumbangan yang terkumpul dilaporkan kepada pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah. Naumi mengatakan tak mungkin uang tersebut dibawa ke sejumlah tempat sesuai aktivitasnya.
EKO WIDIANTO