Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ke Mana Uang Donasi untuk Angeline Dibawa?  

image-gnews
Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com
Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com
Iklan

TEMPO.COJakarta – Anggota Tim Reaksi Cepat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Naumi, menyangkal telah melarikan uang hasil sumbangan untuk Angeline Margriet sebesar Rp 30 juta. Angeline merupakan korban pembunuhan yang diduga kuat dilakukan ibu angkatnya. 

Uang yang terkumpul dari donasi masyarakat tak sampai Rp 30 juta, setelah dihitung sekitar Rp 29 juta lebih. "Uang itu memang saya simpan," ujar Naumi di Kepolisian Resor Malang Kota, Rabu, 12 Agustus 2015.

Awalnya uang itu akan diberikan untuk biaya pendidikan saudara kandung Angeline di Banyuwangi. Namun Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ternyata memberikan beasiswa. Setelah berkomunikasi dengan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, uang tersebut akan diserahkan kepada ibu kandung Angeline, Hamidah.

"Besok subuh, akan saya serahkan uang sebesar Rp 15 juta," katanya. Selebihnya, uang akan diberikan setelah kasus hukum tersebut tuntas. Saat ini, ia berfokus menangani perkara tersebut hingga selesai. Sedangkan sebelumnya ia tak bisa ke Banyuwangi karena kesibukan aktivitas sosialnya.

“Saya tak lari dan membawa kabur uang itu," tuturnya. Proses penyerahan tersebut akan didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banyuwangi. Naumi sendiri ia kaget setelah sebuah media menyebutnya masuk daftar pencarian karena membawa kabur uang sumbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Uang itu untuk selamatan 100 hari Angeline," ucapnya. Sejak awal, kata dia, pengurusan kasus Angeline dilakukan tanpa bantuan pemerintah. Naumi mengaku merogok kocek sendiri sebesar Rp 70 juta untuk mengurus kasus tersebut. Sedangkan mengenai donasi atau sumbangan untuk Angeline, Naumi mengaku tak tahu siapa yang meletakkan kotak amal di posko Angeline di Denpasar.

Komnas PA, kata dia, tak pernah membuka sumbangan untuk Angeline. Dengan demikian, setelah kotak amal penuh dan kegiatan pendampingan Angeline berakhir, seluruh uang dihitung dan disimpan. Posko ditutup 28 Juli 2015. "Saya hanya mengamankan uang sumbangan," ujarnya.

Total sumbangan yang terkumpul dilaporkan kepada pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah. Naumi mengatakan tak mungkin uang tersebut dibawa ke sejumlah tempat sesuai aktivitasnya. 

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.