TEMPO.CO , Jakarta -Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi yang menjadi penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara periode 2011-2013. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri alur penerimaan dana yang diduga bermasalah.
"Kami memeriksa mereka untuk mencari informasi terkait proses penerimaan dana bansos," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Senin, 10 Agustus 2015.
Pekan lalu, Kejagung juga memeriksa empat pejabat Pemprov Sumut yang terkait dana bansos. Mereka adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, dan Asisten Biro Pemerintahan Silaen Hasiholan. Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil, tapi absen.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, namun diambil alih Kejagung saat kasus ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena melibatkan suap hakim PTUN Medan.
Menurut seorang jaksa, Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan memiliki peran penting dalam pencairan dana bantuan sosial. Awalnya lembaga calon penerima bantuan mengajukan proposal kepada Gubernur Sumatera Utara. Setelah menerima proposal, Gubernur Gatot memberikan surat disposisi kepada tim anggaran daerah agar memverifikasi permohonan.
Dalam kasus dana Bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pencarian dana. Gatot ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dana Bantuan Sosial ini diduga digunakan Gatot sebagai salah satu cara untuk membiayai kampanyenya saat maju menjadi Calon Gubernur pada 2013 lalu. Salah satu lembaga penerima bantuan sosial ini diketuai oleh istri pertama Gatot, Sutias Handayani.
INDRI MAULIDAR | ISTMAN MP