TEMPO.CO, Surakarta - Seorang pegawai di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Surakarta, Ridha Taqobalallah, beberapa kali apes. Hasil scan kartu tanda penduduk yang diunggah di website ternyata sering disalahgunakan oleh orang lain untuk tindak kejahatan. Dia akhirnya memilih melapor ke Kepolisian Resor Kota Surakarta.
Ridha mengatakan bahwa dia mengetahui adanya tindak kejahatan yang mengatasnamakan dirinya itu melalui berita di sejumlah media online. "Digunakan untuk menipu serta memperkosa gadis di Jawa Timur," katanya saat ditemui di Polresta Surakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.
Dalam kasus yang terjadi di Tuban, seorang pria menipu seorang gadis dengan bermodalkan KTP palsu atas nama Ridha. Pria itu memaksa korbannya untuk berhubungan intim sebanyak 17 kali. Saat ini kasus asusila itu tengah ditangani Polres Tuban. Menurut Ridha, KTP palsu yang digunakan pelaku itu serupa dengan KTP miliknya yang pernah diunggah di website.
Ridha mengunggah KTP miliknya di website resmi milik Pemerintah Kota Surakarta sekitar dua tahun lalu. "Untuk contoh sosialisasi program e-KTP," katanya. Kebetulan, Ridha salah satu petugas yang mengelola website tersebut.
Apesnya, penayangan hasil scan KTP pada website itu ternyata beberapa kali menuai masalah. Identitasnya justru digunakan untuk tindak kejahatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Tahun lalu, identitasnya tersebut pernah digunakan penipu di sejumlah toko online. Para penipu sengaja memasang scan KTP agar dipercaya korbannya. "Banyak yang mengira bahwa saya yang menipu," ujarnya.
Kepala Subbagian Humas Polresta Surakarta Ajun Komisaris Yuliantara meminta agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah identitas di Internet. "Sebaiknya segera dihapus jika sudah telanjur diunggah," tuturnya. Sebab, identitas tersebut rawan disalahgunakan oleh orang lain.
Menurut Yuliantara, polisi akan mendalami laporan tersebut. "Pelaku bisa dikenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya. Untuk kasus yang terjadi di Tuban, pelaku juga bisa dikenai pasal berlapis.
AHMAD RAFIQ