TEMPO.CO, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya ikut mengganjal proses pencairan dana talangan ganti rugi korban Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan yang sebelumnya menjadi juru bayar dari Lapindo Brantas itu disebutkan belum menyerahkan jaminan aset sehingga berkas warga belum bisa dikirim ke kantor perbendaharaan negara.
"Pencairan ganti rugi korban lumpur belum bisa dilakukan karena masih ada salah satu syarat kelengkapan yang belum diberikan Minarak, yaitu serah terima jaminan aset," kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Senin, 10 Agustus 2015.
Dwinanto mengatakan serah terima jaminan aset ada kaitannya dengan dana talangan ganti rugi korban lumpur yang diberikan pemerintah kepada Minarak sebesar Rp 781 miliar. "Itu kaitannya dengan pinjam-meminjam," kata dia.
Selain Minarak belum memberikan jaminan aset, kata dia, penyebab belum diprosesnya berkas ganti rugi korban karena belum disepakati siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk menerima jaminan aset milik Minarak tersebut.
Namun, menurut dia, setelah dirapatkan bersama, Menteri Keuangan selaku bendahara negara memberikan kuasa kepada BPLS sebagai wakil pemerintah itu. "Surat kuasa itu baru kami terima Jumat kemarin," ujarnya.
Ketika ditanya kapan serah terima jaminan aset dilakukan, Dwinanto belum bisa memberikan kepastian. "Yang pasti draf (jaminan aset) sudah disepakati Minarak," kata Dwinanto.
Jaminan aset meliputi sekitar 10 ribu sertifikat warga korban lumpur yang sudah dibayar Minarak. Awalnya Minarak mengklaim nilai ganti rugi yang telah dilunasinya kepada korban lumpur sebesar Rp 3,5 triliun. Namun setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyusut menjadi Rp 2,7 triliun.
Sebelumnya BPLS berulang berkilah bahwa belum cairnya ganti rugi korban lumpur karena masih ada berkas warga yang bermasalah sehingga perlu direvisi. Padahal Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberi batas waktu hingga 31 Juli 2015.
Bila sudah sampai batas tanggal tersebut, berkas warga yang sudah melalui tahap validasi dan nominatif bisa langsung dikirim ke kantor perbendaharaan negara untuk dilakukan proses pencairan langsung melalui rekening warga.
NUR HADI