TEMPO.CO, Lumajang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang mempunyai dua warga binaan baru, Senin, 10 Agustus 2015. Dua narapidana kasus terorisme yang sebelumnya ditahan di LP Lowokwaru, Malang, dipindahkan ke LP Lumajang pada Minggu dinihari, 9 Agustus 2015.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, dua narapidana teroris itu adalah Thamrin bin Panganrob, 42 tahun, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan; dan Wagiono bin Suwandi, 43 tahun, asal Kendal, Jawa Tengah. "Kami menerima dua warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, dengan perkara terorisme," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Iwan, Senin, 10 Agustus 2015.
Pengamanan pemindahan kedua napi itu berlangsung istimewa. Keduanya dikawal aparat Kepolisian Resor Kota Malang serta anggota Brigade Mobil Polda Jawa Timur dengan kendaraan taktis. Anggota Kepolisian Resor Lumajang juga dikerahkan sebanyak satu peleton untuk pengamanan kedatangan keduanya.
Informasi yang dihimpun Tempo juga menyebutkan dua narapidana teroris ini diborgol rangkap sepuluh dan wajahnya ditutup lakban serta penutup kepala. "Malam itu langsung serah-terima dengan bagian registrasi lalu dimasukkan di sel karantina di blok A," ujar Iwan. Dua narapidana teroris itu merupakan bagian dari sembilan napi teroris yang dipindahkan dari LP Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang.
Mereka dipindahkan karena terlibat perkelahian antarnapi. Sembilan narapidana terorisme itu disebar di lima LP di Jawa Timur, antara lain LP Kelas 1 Madiun, LP Kelas 1 Surabaya (Porong), LP Kelas 2 Pamekasan, LP Kelas 2 Lumajang, dan LP Kelas 2 Probolinggo.
DAVID PRIYASIDHARTA