TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan partai politik tak bisa disalahkan apabila tak mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, parpol tak perlu diberi sanksi apabila tak mau mengusung calon.
"Saya kira itu usulan yang tidak masuk akal, karena tidak ada kewajiban parpol untuk mengusung calon. Cara berpikir seperti itu yang mengganggu intelektualitas," ujar Fadli di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Baca Juga:
Menurut Fadli, pilihan parpol tak mengusung calon kepala daerah adalah bagian dari taktik dan strategi politik. Fadli mengaku memang ada parpol yang sengaja tak mengusung calon dalam pilkada karena lawannya sangat kuat, sehingga mereka memilih ikut pilkada 2017 sembari mengumpulkan kekuatan. "Itu namanya taktik politik, ya sah-sah saja, tak ada yang salah."
Ketua Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai sejumlah partai sengaja tak mendaftarkan pasangan calon selama masa pendaftaran calon kepala daerah. Menurut dia, partai mengulur waktu agar bisa menggembosi elektabilitas pasangan calon tunggal.
Berdasarkan sejumlah survei, mayoritas calon tunggal yang telah mendaftar ke KPU masing-masing daerah memiliki elektabilitas tinggi. Sebastian yakin masa dua tahun bakal digunakan partai lawan untuk menggerakkan mesin politik meningkatkan simpati masyarakat.
Selain menggerakkan mesin partai, masa dua tahun, menurut Sebastian, bisa dimanfaatkan partai untuk mengurangi pengaruh pasangan calon tunggal yang didominasi kepala daerah inkumben.
Saat ini KPU memperpanjang pendaftaran pilkada pada tujuh daerah hingga 11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu memberi rekomendasi sebagai solusi daerah bercalon tunggal.
TIKA PRIMANDARI