Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Pasal Penghinaan Presiden, Bermula dari Ratu Belanda  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Presiden Joko Widodo berjalan menuju ruangan saat akan melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2015-2019 di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Agustus 2015. Pengangkatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 2015. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo berjalan menuju ruangan saat akan melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2015-2019 di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Agustus 2015. Pengangkatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal Penghinaan Presiden yang menggulirkan polemik akhir-akhir ini telah memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dalam acara Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2015, para pakar hukum menuturkan ihwal penggunaan pasal ini dari masa ke masa.

Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden saat ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 134, 136 bis, dan 137. Sedangkan untuk penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 154 dan 155.

"Pemerintahan Jokowi mengusulkan agar pasal-pasal ini dipertahankan dan diperbarui," kata Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Arsil menilai pasal-pasal tersebut sebaiknya tidak dimunculkan kembali dalam Rancangan KUHP. Alasannya, pasal-pasal itu dianggap memunculkan semangat neokolonialisme. "Sebelum tahun 1946, Pemerintah Hindia Belanda memang menerapkan Pasal Penghinaan Terhadap Ratu, karena ratu adalah simbol negara," jelas Arsil.

Pasal Penghinaan Terhadap Ratu dipertahankan oleh pemerintah pasca kemerdekaan menjadi Pasal Penghinaan Presiden. Arsil berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa diadopsi karena Belanda menganut sistem monarki parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial.

"Di Belanda, kepala negara adalah ratu yang merupakan simbol, sementara kepala pemerintahan adalah perdana menteri, tidak ada pasal penghinaan terhadap perdana menteri. Di Indonesia, kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah presiden," lanjutnya.

Sementara, Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah 154 dan 155 KUHP yang sering disebut hatzaai artikelen merupakan warisan kolonial dan diambil dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pasal tersebut berisi pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Arsil menegaskan bahwa dalam penegakan demokrasi, kepala pemerintahan dan pemerintah tidak bisa bebas dari kritik. Adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan pemerintah melalui hukum pidana, dapat disalahgunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan tanpa kontrol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Orde Baru yang sarat dengan antikritik, Pasal Penghinaan Presiden ternyata belum populer. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Antisubversif yang dapat dengan mudah digunakan oleh presiden dan penguasa untuk melindungi diri mereka.

"Setelah Orde Baru dan Undang-Undang Antisubversif dicabut, kasus pemidanaan terhadap para pengkritik presiden menggunakan Pasal Penghinaan Presiden. Sejak 1999, Ada enam kasus yang diajukan ke persidangan karena dianggap menghina presiden," ungkap Arsil.

Erwin Maposmal dari Indonesian Legal Roundtable menegaskan bahwa pada 6 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan konstitusi. Lalu pada 17 Juli Mahkamah Konstitusi menyatakan hatzaai artikelen tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"MK menyatakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 itu bertentangan dengan konstitusi karena posisi jabatan presiden atau wapres yang dilindungi khusus membuat seseorang tidak setara di mata hukum," kata Erwin.

Saat ini, langkah pemerintah dalam mempertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP disesalkan berbagai pihak. Pasalnya, dalam Rancangan KUHP yang sedang diajukan ke DPR, sanksi penghinaan presiden/wakil presiden dipidana penjara paling lama sembilan tahun. "Kalau tindak pidana di atas lima tahun, maka yang disangkakan nanti bisa langsung ditahan. Kasihan teman-teman aktivis," ujar Erwin.

NIBRAS NADA NAILUFAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

4 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

6 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

6 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

8 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

9 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

9 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.