TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan bekas perkara Adriansyah, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terjerat kasus suap. Perkara bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu kini sampai di tahap penuntutan dan akan disidangkan. "Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 6 Agustus 2015.
Dengan demikian, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan dakwaan. Kemudian berkas tersebut akan dibawa ke meja hijau. Adriansyah hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Seusai diperiksa, ia mengaku dalam keadaan sehat dan siap disidang. "Insya Allah segera sidang," kata dia singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu ditangkap tangan KPK di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Adriansyah, yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut selama dua periode, diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat terkait dengan perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap.
Adriansyah ditangkap saat menerima suap dari Andrew melalui seorang polisi, Brigadir Agung Krisdianto. Duit diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura setara Rp 500 juta.
INDRI MAULIDAR