TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan membantah tudingan yang menyebutkan partainya menjegal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Menurut Taufik, PAN justru berusaha agar pasangan Risma-Whisnu tetap bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak yang digelar pada 9 Desember 2015. "Tak ada istilah jegal-menjegal, kami malah ingin memperlancar," katanya ketika dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2015.
Taufik mengatakan PAN memiliki iktikad baik guna memperlancar pelaksanaan pilkada. Itu sebabnya, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan turun langsung untuk mendukung pasangan Dhimam Arbor-Haries Purwoko.
Namun, saat batas akhir pendaftaran, Haries “menghilang” dan mundur dari pencalonan. "Kejadian itu, kan, di luar dugaan. Kami juga menyesalkan hal itu," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, sebelum mencalonkan Dhimam dan Haries, Zulkifli sempat bertemu Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, untuk membahas masalah pencalonan di Surabaya. Kemudian PAN dan Demokrat sepakat mengusung Dhimam Arbor-Haries Purwoko.
Taufik berharap kejadian serupa tak terulang lagi pada masa depan. Menurut dia, kondisi seperti itu dapat menjadi pelajaran pada masa depan untuk bisa merevisi beleid pilkada. "Calon tunggal ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Biasanya banyak yang mau jadi kepala daerah," ucapnya. (Lihat Video Calon Tunggal Pilkada Cermin Kegagalan Parpol)
Dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sejumlah lembaga pemerintah, dibahas tiga opsi. Tiga opsi itu, pertama, pilkada serentak tetap dilakukan pada 9 Desember 2015, sedangkan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon diundur Februari 2017. Kedua, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Ketiga, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pilkada serentak 9 Desember, meski ada daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Namun opsi yang diambil adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sebab, pemerintah, seperti yang dijelaskan Presiden Jokowi, belum merasa perlu mengeluarkan perpu.
Setelah rapat konsultasi itu, melalui rapat plenonya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah selama sepekan, pada 6-13 Agustus 2015.
TIKA PRIMANDARI