TEMPO.CO, Makassar -Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menempati peringkat pertama hasil penghitungan suara dari pemilihan pimpinan formatur periode 2015-2020, pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Rabu 5 Agustus 2015. Ketua PP lainnya, Ahmad Dahlan Rais, mengatakan sejawatnya tersebut berpeluang besar didodong menjadi ketua umum, dalam rapat 13 formatur terpilih pada Kamis 6 Agustus.
“Dalam tradisi enam Muktamar Muhammadiyah sebelumnya, calon yang memiliki suara terbanyak disodorkan menjadi ketua Muhammadiyah periode berikutnya, “ ujar Ahmad Dahlan dalam jumpa persnya setelah penghitungan suara selesai. Kondisi berbeda berlaku jika Haedar tidak bersedia dan mempersilakan para formatur memilih kandidat lainnya.
Dari hasil perolehan suara, Haedar Nashir mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah 1.947. Haedar dipastikan menjadi ketua formatur yang bertugas memilih Ketum PP Muhammadiyah selanjutnya. Sementara Ahmad Dahlan Rais juga masuk dalam formatur karena menempati posisi ketiga dengan jumlah suara 1.827. Soal dukungan, Ketua PP Muhammadiyah ini optimis memberi dukungannya kepada Haedar Nashir. “Insya Allah Pak Haedar,” ujarnya.
Diketahui bahwa proses penentuan pimpinan di Muhammadiyah yang acara muktamarnya dibuka Presiden Joko Widodo pada Minggu 2 Agustus lalu, berbeda dengan ormas pada umumnya. Muhammadiyah menganut sistem pemilihan formatur atau perwakilan. Dari 39 calon tetap, akan ditunjuk 13 peraih suara terbanyak menjadi anggota Pengurus Pusat. Pengurus Pusat yang akan mendiskusikan penunjukan Ketua Umum dan Sekretaris.
Panitia pemilihan Budi Setiawan menjelaskan, pemilik suara tertinggi pada pemilihan hari ini belum tentu menjadi ketua umum. Sebab keputusan berada di tangan seluruh formatur. "Mereka yang menentukan, apakah menunjuk salah satu di antara mereka atau orang di luar yang berada di daftar calon tetap," kata Budi.
Menurut Budi, ketua umum yang diajukan oleh formatur juga belum langsung ditetapkan. Formatur mesti membawanya ke sidang untuk mendapatkan persetujuan forum sidang muktamar. "Untuk sekretaris tidak perlu minta persetujuan. Cukup diumumkan."
AAN PRANATA