TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, membenarkan bahwa Badan Pengawas Pemilu telah merekomendasikan pendaftaran pemilihan kepala daerah diperpanjang tujuh hari. Namun, kata dia, KPU belum memutuskan. “Kami yang nanti harus memutuskan, apakah memang akan diperpanjang atau tidak,” ucap Hadar saat dihubungi, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut dia, hingga saat ini, KPU belum menerima dokumen rekomendasi perpanjangan tersebut. Hadar berujar, setelah menerima dokumen, pihaknya akan langsung membahasnya. Komisioner KPU akan menunggu hingga malam nanti.
Bila nanti KPU memutuskan perpanjangan pendaftaran, tutur Hadar, memang tidak ada dasar hukumnya. Namun dia bersama komisioner lain akan menggunakan dalil yang di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan pendaftar minimal dua calon. “Kalau kurang satu calonnya, harus dibuka pendaftaran. Sebagai penyelenggara negara, kami bisa saja menggunakan otoritas itu,” kata Hadar.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad merekomendasikan pendaftaran pilkada diperpanjang tujuh hari yang dimulai Kamis, 6 Agustus 2015. Perpanjangan pendaftaran hanya berlaku bagi tujuh daerah yang belum terpenuhi jumlah minimal calonnya. Muhammad berharap, selama tujuh hari itu, ada partai yang mendaftarkan kadernya untuk ikut serta dalam pilkada.
LINDA TRIANITA