Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menipu Lewat Medsos, Pilot Gadungan Ini Sumbang Masjid

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ahmad Muhammad, 23 tahun, tersangka penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga senilai Rp 408 juta lewat media sosial sempat menyumbang ke mesjid. Ahmad menipu korban berinisial A, warga Pati, Jawa Tengah, dengan cara mengaku sebagai kopilot dan menggunakan nama palsu Heryanto Pratama.

"Saya amalkan Rp 7 juta buat membeli material di masjid untuk bersihkan uangnya," kata Ahmad di kantor Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu, 5 Agustus 2015.

Selain menyumbang ke masjid, Ahmad menggunakan hasil kejahatannya itu untuk pesta minuman keras, menyewa penjaja seks komersial selama berhari-hari di Cipanas, serta membeli perhiasan dan dua sepeda motor. "Buat senang-senang, foya-foya," ucap Ahmad.

Dari Muktamar NU
Tangisan Gus Mus di Muktamar: Kalau Perlu Saya Cium Kaki Kalian
Curhat Putri Gus Mus: Kasihani Orang Tua Saya...
Ini Pidato Lengkap Gus Mus di Muktamar NU

Ahmad langsung mengambil uang yang ditransfer korbannya kemudian disimpan di tas pinggang dan bagasi sepeda motor yang dibeli dari uang hasil menipu. Pria yang sebenarnya merupakan pekerja lepas sebuah perusahaan konveksi itu juga memasang alarm sensitif di sepeda motornya untuk melindungi uang hasil menipunya. “Uangnya biar aman. Buat traktir teman juga uangnya," tuturnya.

Kepala Subdirektorat II Ekonomi Khusus Direktorat Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sugeng Triyarto mengatakan pelaku juga menggunakan trik mencairkan uang ratusan juta yang ditransfer korban lewat toko emas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Modus yang digunakan adalah membeli perhiasan emas menggunakan pembayaran debet. Kemudian pelaku seolah tidak cocok dengan perhiasan tersebut dan menjual lagi ke toko yang sama,” ucapnya Sugeng.

Berita Menarik Lainnya
Gatot-Evy, dan Cerita Istri Muda di Pusaran Skandal Korupsi
Lihat, Ronaldo Menyamar Jadi Gelandangan yang Jago Main Bola 
Mengharukan, Mbah Moen Berdiri dari Kursi Roda demi Indonesia Raya

Akibat perbuatannya, Ahmad, yang sebelumnya pernah terjerat kasus pencabulan di Garut, harus kembali mendekam di bui dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun. Pasal yang ditetapkan untuk tersangka tentang penipuan dalam transaksi elektronik. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Ahmad juga dituduh melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 3, 4, serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

6 hari lalu

Lumpia isi tahu udang menjadi salah satu jenis gorengan yang tetap sehat untuk menu buka puasa/Foto: Tupperware
Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

18 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

21 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.