TEMPO.CO, Bogor - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan akan menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah dengan calon tunggal. Husni menegaskan opsi utama adalah memperpanjang waktu pendaftaran.
"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan, tapi harus siap rekomendasinya seperti apa," ujar Husni di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Setelah Presiden Joko Widodo menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, maka mengubah Peraturan KPU adalah opsi satu-satunya yang dapat membatalkan penundaan pilkada di tujuh daerah.
Namun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, KPU tak bisa mengubah aturannya sendiri. Maka, Bawaslu harus turun tangan memberikan rekomendasi dan KPU melaksanakannya. Soal poin detail rekomendasi, Bawaslu akan melakukan konferensi pers.
Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI