Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Penjelasan Menteri Yasonna Soal Pasal Penghinaan Presiden

image-gnews
Menkumham Yasonna Laoly menemui awak media dalam keterangan pers kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Menkumham Yasonna Laoly menemui awak media dalam keterangan pers kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana akan tetap memunculkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasalnya, penerapan pasal itu diperlukan untuk menjaga kewibawaan seorang pemimpin negara sebagai individu. 

"Jangankan presiden, setiap warga masyarakat pun berhak menuntut untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai, karena itu adalah hak setiap individu," kata Yasonna kepada wartawan setelah meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Arcamanik, Bandung, Rabu, 5 Agustus 2015.

Menurut Yasonna, pasal itu sudah digulirkan pada zaman pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dibahas sampai tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Namun Yasonna mengaku pasal yang akan ditetapkan saat ini cukup berbeda dengan sebelumnya. Tepatnya mengenai delik umum untuk penangkapan orang yang melakukan penghinaan.

"Pasal itu sudah ada pada zaman SBY dulu, sudah dimasukkan dan sudah di bahas di DPR. Perbedaannya, kalau dulu, ketentuan itu sifatnya delik umum. Kalau ada orang dirasa menghina presiden, dia langsung ditangkap. Tapi sekarang tidak begitu, harus ada aduan dulu,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yasonna berujar, revisi RUU KUHP tentang pasal itu difungsikan sebagai perangkat hukum yang semestinya melindungi dan menjaga hak setiap individu, tidak terkecuali presiden dan jajaran pejabat pemerintahan lain. "Kalau Pak Jokowi melaporkan masalah penghinaan itu, ya akan diproses secara hukum, tapi kan beliau tidak," tuturnya.

“Semua orang di mata hukum itu sama. Masak, boleh menghina orang, kecuali presiden? Enak aja lu. Kalau Anda menghina saya, sekarang juga saya bisa melaporkan. Begitu juga dengan Anda, karena sekarang sudah berbeda, sifatnya penting. Kita ini bangsa yang beradab, bangsa yang berbudi,” katanya.

AMINUDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

44 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.


Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?


Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pada keterangannya, Rocky mengaku mendapat 40 pertanyaan dari penyidik masih terkait alasan argumen yang dilontarkan pada Presiden Jokowi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

Foto kombinasi Jokowi dan Rocky Gerung. TEMPO/M Taufan Rengganis-Febri Angga Palguna
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?


Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan