TEMPO.CO, Jakarta - Kalah di sidang praperadilan tak membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencabut penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan pihaknya tengah mengkaji putusan praperadilan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atau mengajukan peninjauan kembali.
"Putusan praperadilan ini masih belum menyentuh pokok perkara, jadi tidak ada istilah setelah putusan ini nanti nebis in idem (seseorang tidak boleh dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama)," kata Adi di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut Adi, penetapan tersangka Dahlan Iskan telah melalui prosedur yang tepat. Adi Toegarisman membantah pertimbangan hakim praperadilan yang menyatakan surat perintah penyidikan dikeluarkan Kejati tanpa memiliki bukti cukup. "Perkara ini satu kesatuan utuh, yaitu untuk persidangan sepuluh tersangka dan penyidikan lima tersangka. Itu pendapat hakim saja," kata dia.
Adi mengaku belum menerima salinan tertulis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka mantan Direktur PLN itu. Setelah mendapat salinannya, Kejati akan mempelajari putusan apakah terkait substansi perkara, hukum acara, atau sebatas pengertian umum dari Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Pada pasal tersebut disebutkan penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan saksi terlebih dulu dan minimal dua alat bukti.
Kejati, kata dia, mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Dahlan atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. "Kami kembangkan dulu, kami tak ingin berandai-andai," kata Adi menjawab pertanyaan wartawan terkait penerbitan sprindik baru.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan, Selasa lalu, 4 Agustus 2015. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara, senilai Rp 1,063 triliun. Jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Di antaranya adalah sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013. Namun hingga kini proyek tersebut terbengkalai.
PUTRI ADITYOWATI | LINDA TRIANITA | DEWI SUCI