TEMPO.CO, Purwokerto - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Indaru Setyo Nurprojo mengemukakan ada kejanggalan dalam proses dukungan terhadap pasangan calon yang bersaing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Jawa Tengah. Dia menilai ada beberapa partai pengusung salah satu pasangan calon yang kemudian secara de facto mendukung, tapi tak didukung rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
Deklarasi pasangan Tasdi-Tiwi dilakukan delapan partai, termasuk Partai Demokrat dan Hanura. Namun pada detik terakhir dua partai itu malah mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung calon lain, Sugeng-Sucipto. “Dari pernyataan sikap, sebenarnya Hanura dan Demokrat pada awalnya mendukung pasangan itu (Tasdi-Tiwi). Nah, ini yang kemudian membuat publik bertanya," ujar Indaru, yang juga Direktur Institut Negeri Perwira Purbalingga, Selasa, 4 Agustus 2015. (Lihat Video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)
Selain itu, katanya, Sucipto selama ini menjauh dari hingar-bingar dinamika politik. Padahal banyak calon lain yang mumpuni. "Dari dua fenomena ini muncul pertanyaan publik, apakah ini by design untuk menyelamatkan Purbalingga supaya tetap terlaksana atau memang karena murni persaingan politik yang sehat," katanya.
Dia menyebut konsentrasi publik saat ini bukan pada kualitas pasangan calon bupati, tetapi kepada proses yang dinilai tidak fair tidak kompetitif. "Tidak fair play karena kasar sekali. Kami menyebutnya sebagai "calon bagongan", calon permainan, calon yang kemudian supaya pilkada ini terlaksana," ucapnya.
Calon Bupati Purbalingga Sugeng menegaskan pencalonannya pada detik terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati murni karena menunggu rekomendasi salah satu partai. "Jadi kami ingin menegaskan bahwa kami bukan tiba-tiba. Kami sudah mempersiapkan visi misi sejak Maret lalu," ucap Sugeng yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura dan Partai Demokrat.
Anggota KPU Purbalingga Sukhedi memastikan secara adminstratif pasangan Sugeng-Sucipto yang mendaftar pada hari terakhir masa perpanjangan sudah memenuhi persyaratan berkas administratif. Ada tiga berkas yang sudah dipenuhi, yakni rekomendasi dari dewan pimpinan pusat masing-masing partai politik, jumlah suara yang mencapai 20 persen dari total kursi legislatif, dan keabsahan pengurus cabang partai," katanya.
ARIS ANDRIANTO