TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno berjanji segera merumuskan solusi atas masalah daerah peserta pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon. "Tak akan lama, dalam beberapa hari akan selesai," katanya di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Pratikno, hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin harus dijaga. Selain itu, hak politis para calon kepala daerah yang sudah mendaftarkan diri harus dijamin.
Menteri Dalam Negeri, kata Pratikno, sudah menyiapkan beberapa opsi solusi, termasuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hari ini, Mendagri akan menemui Presiden untuk berkoordinasi.
Aturan pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan. Dalam periode pendaftaran pertama, ada 12 daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
KPU membuka pendaftaran kembali pada 1-3 Agustus 2015, tapi masih ada tujuh daerah lagi yang belum memenuhi syarat. Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pilkada di daerah yang tak memiliki dua pasangan calon atau lebih harus ditunda hingga 2017.
Opsi pembuatan perpu muncul agar daerah dengan pasangan calon tunggal tetap bisa menggelar pilkada. "Usulan perpu dari Mendagri akan disampaikan kepada Presiden," ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, Mendagri sudah menyiapkan beberapa opsi sejak dulu. "Ini tidak mendadak, tapi masih menunggu data final KPU," katanya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA