TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dua aktivis ICW (Indonesia Corruption Watch) berpotensi menjadi tersangka. Hal ini, kata dia, tergantung dari hasil perkembangan pemeriksaan.
"Bisa saja (tersangka). Semua kemungkinan ada," kata dia di Mabes Polri, Senin, 3 Agustus 2015. (Baca juga: Ribuan Netizen Teken Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso)
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan Koordinaor ICW Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho atas tuduhan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut Romli tak pantas menjadi Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, baik Adnan maupun Emerson tak pernah menyebut langsung nama Romli. Keduanya hanya menyatakan ada calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Sebabnya, calon anggota panitia tersebut pernah menjadi saksi ahli tersangka korupsi. Emerson dan Adnan melapor ke Dewan Pers terkait dengan pemberitaan soal tudingan mereka terhadap calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK. (Lihat Video Berburu Dukungan Untuk Pertahankan Atau Copot Budi Waseso)
Budi Waseso menegaskan tak akan menjadikan putusan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan penyelidikan. Bareskrim hanya akan memeriksa wartawan dari media yang memuat berita pernyataan Adnan dan Emerson. Ia mengimbau kedua aktivis ICW itu mengikuti proses hukum hingga pengadilan. "Ikuti saja prosesnya," ujar Budi Waseso.
DEWI SUCI RAHAYU