TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Husni Kamil Manik mendatangi KPU Kota Surabaya, karena hingga saat ini hanya ada satu pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang mendaftarkan diri ke KPU setempat. Bahkan, hingga hari pertama masa perpanjangan pendaftaran pada hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2015, belum ada satu pun pesaing calon inkumben, Tri Rismarini-Whisnu Sakti Buana.
“Kami buka pendaftaran lagi mulai hari ini 1-3 Agustus,” kata Husni kepada wartawan di KPU Kota Surabaya.
Kedatangan Husni ke KPU Kota Surabaya untuk memantau secara langsung kesiapan jajarannya dalam perpanjangan pendaftaran pasangan calon. “Saya rasa, KPU Surabaya sudah sangat siap menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Husni.
Menurut Husni, saat ini tinggal partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calonnya atau tidak. Sebab, semua proses pendaftaran sudah disiapkan di kantor KPU.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 3 Agustus 2015 tetap tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka dia menegaskan bahwa Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya sebagaimana Peraturan KPU Nomor 12 ahun 2015 akan ditunda sampai 2017. “Nantinya, KPU Kota Surabaya akan melaporkan hal ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur,” kata Husni.
Husni menilai, apabila tidak ada pesaing Risma-Whisnu, maka kendalanya bukan pada peraturannya, namun pada perilaku parpol dan elite parpol. “Dan kalau mau menyelesaikan masalah, maka parpol itu yang harus menyesuaikan pada perarutan KPU,” katanya.
Dengan adanya calon tunggal ini, KPU Surabaya masih saja berkutat pada pendaftaran pasangan calon. Sementara di lain daerah yang tidak calon tunggal, sudah bergerak pada tahapan berikutnya, yakni tes kesehatan dan proses verifikasi administrasi pasangan calon. “Namun, calon tunggal ini bukan hanya terjadi di Kota Surabaya, namun di daerah lain juga masih ada,” kata dia.
Husni menambahkan, apabila ada gugatan kepada KPU yang dilayangkan oleh partai politik yang menolak pengunduran pelaksaan pilkada, maka pihaknya menyatakan kesiapannya. Alasannya, gugatan semacam itu sudah biasa dilakukan di dalam pilkada. “Saya kira tidak ada yang istimewa, gugat menggugat itu sudah biasa di Indonesia ini,” katanya.
MOHAMMAD SYARRAFAH