TEMPO.CO, Kediri - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kediri, Jawa Timur, terancam mandek. Komisi Perlindungan Anak Indonesia berinisiatif mendatangi Kepolisian Resor Kota Kediri agar kasus ini tak berjalan di tempat.
"KPAI akan memastikan penanganan korban dan kasus hukumnya secara langsung di Kediri," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am dalam keterangan yang diterima Tempo, Jumat, 31 Juli 2015.
KPAI menduga ada upaya damai yang ditempuh tersangka dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. Tersangka bernama Soni Sandra, 62 tahun, pengusaha, sudah ditahan, tapi dibantarkan selama sepekan terakhir dengan alasan sakit. Pemilik perusahaan konstruksi PT Triple S ini dikeluarkan dari ruang tahanan karena mengalami serangan jantung.
Soni merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak. Polisi telah menemukan 16 korban pencabulan yang berusia 13-17 tahun. Dia ditangkap di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, saat hendak kabur ke luar negeri, Senin siang, 13 Juli 2015. "Pelaku hendak terbang ke Eropa," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko Baiin.
Soni dikenal dekat dengan Pemerintah Kabupaten Kediri. Soni juga disebut kerap menjadi rekanan pemerintah untuk sejumlah proyek pembangunan fisik. Salah satunya, ia dipercaya membangun monumen Simpang Lima Gumul senilai ratusan miliar.
Untuk mengawal kasus ini, Ni'am mengaku akan bertemu dengan Wali Kota Kediri hari ini, 1 Agustus 2015, pukul 13.00. Setelah itu, Ni'am akan bertemu dengan Kapolres pukul 15.00.
Dalam keterangannya, Ni'am mengatakan akan memastikan kondisi Soni di Rumah Sakit Bhayangkara, Kediri. "Jika tak layak dibantarkan, harus kembali ditahan," tuturnya.
Aktivis Lembaga Perlindungan Anak Kediri, Ulul Hadi, meminta masyarakat terus memantau proses hukum kasus ini hingga ke meja hijau. Tujuannya untuk menghindari potensi penyimpangan hukum yang bisa dilakukan aparat. “Sebab, pelaku orang yang sangat berduit,” ucapnya.
DINI PRAMITA | HARI TRI WASONO