TEMPO.CO, Serang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah memastikan Rano Karno akan segera menjadi Gubernur Banten definitif sebelum 17 Agustus 2015. Menurut dia, surat keputusan presiden soal pemberhentian Gubernur Ratu Atut Chosiyah sudah diterimanya. “Sekarang DPRD tinggal mengagendakan sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bu Atut dan usul pengangkatan Rano sebagai gubernur definitif,” ujar Asep pada Jumat, 31 Juli 2015.
Asep yang merupakan rekan satu partai dengan Rano Karno di PDI Perjuangan mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan pelantikan Rano Karno kepada Menteri Dalam Negeri. “Nanti kami harus menyampaikan di paripurna. Setelah itu baru mengajukan permohonan gubernur definitif ke Kemendagri. kalau bisa dipercepat. Kenapa harus lama-lama? Saya pastikan sebelum tanggal 17 Agustus sudah dilantik,” ujar Asep.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD terkait paripurna istimewa pengumuman pemberhentian Atut. Selain itu, koordinasi juga akan mengagendakan pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 serta usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
Menurut dia, dalam Materi Penjelasan Kemendagri juga disebutkan bahwa jabatan wakil gubernur tidak dapat diisi mengingat masa jabatan gubernur kurang dari 18 bulan. “Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi,” kata Kurdi.
Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti pilkada Tangerang pada 2008. Pada 22 Maret 2008, Rano resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun pada 19 Desember 2011, Rano mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut periode 2012-2017.
Rano Karno saat ini menjadi Plt Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut yang dinonaktifkan karena terseret kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena kasus ini, Mahkamah Agung memvonis Atut 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Putusan yang bersifat inkrah ini membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno bisa diangkat secara definitif.
WASI’UL ULUM