TEMPO.CO, Medan - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Sumatera Utara, Iskandar Setiawan, mengatakan hasil audit lembaganya menemukan kejanggalan penggunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 hingga 2013. Menurut dia, sejumlah kegiatan yang dibiayai tak sesuai dengan proposal, bahkan beberapa lainnya diduga fiktif. "Terdapat penerima dana hibah dan bansos yang belum menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Iskandar kepada Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.
Korupsi bansos ini kembali menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara Medan. Suap ini diduga terkait dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot Dan Istri Mudanya)
Ahmad menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena mengusut dugaan korupsi dana bansos. Padahal, Kejaksaan Agung sedang menelisik kasus yang sama.
Merujuk pada audit BPK pada 2012, sebanyak 1.631 proposal dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak melalui prosedur yang benar. Besaran dan pengalokasiannya disinyalir banyak ditentukan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sebelumnya wakil gubernur berpasangan dengan Gubernur Syamsul Arifin sejak 2008.
Audit BPK itu sejalan dengan temuan Kejaksaan Agung tentang daftar lembaga penerima bansos termasuk lembaga bentukan pemerintah seperti Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Dekranasda disebut dalam temuan Kejaksaan Agung menerima Rp 3 miliar tahun 2012 dan tahun 2013 bersumber dari dana bansos. Deskarnas diketuai oleh istri pertama Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani.
SAHAT SIMATUPANG