TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang sisa proyek cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebanyak Rp 69 miliar. Uang tersebut diperoleh dari PT Sang Hyang Seri yang merupakan sisa hasil patungan dari tujuh badan usaha milik negara (BUMN) untuk cetak sawah fiktif periode 2012-2014.
"Nilai totalnya ada Rp 360 miliar, yang kami sita ada Rp 69 miliar," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar, Cahyono Wibowo, di markasnya, Kamis, 30 Juli 2015.
Cahyono menerangkan ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN, mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.
Sejauh ini, kata Cahyono, Bareskrim telah memeriksa 41 saksi. Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka. Saat itu, Upik menjabat sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. "Ada fakta dia tidak bekerja sesuai undang-undang," ujarnya.
Upik disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cahyono berujar tak menutup kemungkinan akan ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum dapat memastikan calon tersangka tersebut. "Tergantung alat bukti dan pengembangan penyidikan."
DEWI SUCI RAHAYU