TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan sulit memenuhi permintaan Departemen Kehakiman Filipina terkait dengan pembebasan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. “Mary Jane terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” katanya saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015.
Hari ini delegasi Departemen Kehakiman Filipina mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas nasib Mary Jane. Delegasi itu tidak ditemui oleh Prasetyo, melainkan Jaksa Muda Pidana Umum, A.K. Basuni Masyarif, dan Jaksa Muda Intelijen, Arminsyah. "Delegasi Filipina levelnya eselon I. Jadi, yang akan menemui Jampidum dan Jamintel," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, meskipun pada persidangan pengadilan Filipina akan memutuskan Mary Jane merupakan korban trafficking, yang direkrut jaringan Maria Kristina Sergio, tidak akan merubah vonis mati terhadap Mary Jane. “Sulit bagi dia untuk bebas dari hukuman di Indonesia," ucap Prasetyo pula.
Prasetyo menjelaskan, bisa saja Mary Jane kembali mengajukan grasi bila ingin menjadikan putusan pengadilan Filipina sebagai novum baru. Itu pun bila Mary Jane merupakan korban trafficking. Namun, tidak serta-merta merubah vonis mati yang sudah dijatuhkan pengadilan di Indonesia.
Sebelumnya, Mary Jane juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat ini pihaknya masih menunggu novum baru dan proses pengadilan di Filipina terkait dengan kasus human trafficking, yang melibatkan Maria Kristina Sergio.
Jika Mary Jane tidak terlibat dalam kasus human trafficking yang dikendalikan Maria Kristina Sergio, dan Mary Jane hanyalah korban Maria Kristina Sergio, maka Mary Jane yang divonis mati, karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Yogyakarta pada 2010 itu, memiliki amunisi untuk menyatakan dirinya tak pantas dihukum mati di Indonesia.
DEWI SUCI RAHAYU