TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara akan membacakan putusan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto hari ini, 29 Juli 2015. Pembacaan putusan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta Timur.
"Saya harap hakim mengambil keputusan adil sekalipun tergugatnya adalah pemerintah," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur sebelum sidang dimulai, Rabu, 29 Juli 2015.
Gugatan diajukan lembaga monitor pelanggaran Hak Asasi Manusia Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Sidang perdana dilaksanakan 25 Maret lalu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah.
Mereka menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bernomor W11.PK.01.05.06.0028 yang ditandatangani pada 13 November 2014.
Surat itu muncul karena Menteri Yasonna mengabulkan permohonan bebas bersyarat Pollycarpus setelah ia menjalankan masa pidana penjara selama delapan tahun sebelas bulan dari total 14 tahun masa penjaranya. Bekas pilot Garuda Indonesia itu divonis bersalah atas pembunuhan aktivis HAM Munir. "Pembebasan bersyarat tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Isnur.
INDRI MAULIDAR