TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan partainya meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Kasus ini menyeret Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
"Karena ini bukan hanya persoalan antara Sarpin, Suparman, dan Taufiq. Tetapi ini sudah semakin merembet kepada penilaian masyarakat yang kurang baik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum terkait kekisruhan tersebut," kata dia dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu, 29 Juli 2015. "Kalau kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hilang, maka hancur juga kepercayaan terhadap negara."
Taufiqulhadi mengatakan seharusnya kasus tersebut jangan terburu-buru dibawa ke ranah hukum. Polri seharusnya mencermati posisi kedua komisioner KY tersebut saat mengeluarkan pernyataan tentang Sarpin.
Jika dalam posisi bertugas, maka tidak boleh digugat atas tuduhan pencemaran nama baik. "Kecuali mereka mengeluarkan statement tersebut secara pribadi dan tidak mewakili institusi Komisi Yudisial," ujar Taufiqulhadi.
Suparman dan Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Keduanya diduga melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terkait dengan pernyataan keduanya yang menilai Sarpin telah merusak tatanan hukum dan melanggar etika hakim lantaran putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Saat itu, Sarpin memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Sedangkan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka tidak masuk obyek praperadilan.
Taufiqulhadi menyayangkan sikap Polri yang terkesan terburu-buru menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka. Ia khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk antarlembaga penegak hukum. "Padahal kami dari Komisi Hukum sedang ingin menaikkan citra kepolisian," ujar anggota Komisi Hukum DPR itu.
DEWI SUCI RAHAYU