TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Eddy Machmudi Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar tahun anggaran 2012 senilai Rp 47,8 miliar.
"Dengan penetapan tersangka baru itu, totalnya ada lima tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Mandra, budayawan Betawi yang menjabat Direktur Utama PT Viandra Production; IC, Direktur Utama PT Media Arts Image; Y, pegawai negeri sipil selaku pejabat pembuat komitmen; dan IH, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
Kejagung juga memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012, yakni Yull Andriono (anggota), Syahreza (anggota), Ade Wandina Siregar (sekretaris), dan Agoes Widjojono (ketua).
Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap mereka terkait dengan kronologi fungsi dan tugas para saksi sebagai tim penilai program akuisisi yang dibentuk Bidang Program dan Berita LPP TVRI dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan berupa film kartun, sinetron, dan video musik. Termasuk laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk panitia pengadaan acara siap siar.
ANTARA