TEMPO.CO, Sidoarjo - Proses pelunasan ganti rugi korban Lumpur Lapindo menggunakan dana talangan dari APBN tahun ini sebesar Rp 781 miliar terus bergulir. Hari ini, Rabu 29 Juli 2015, tahapannya sudah memasuki penandatanganan berkas daftar nominatif.
Daftar nominatif adalah tahapan lanjutan dari proses validasi ganti rugi warga yang sudah dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sejak 26 Juni 2015 lalu. Daftar harus ditandatangani sebelum berkas ganti rugi yang sudah divalidasi diajukan ke Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta untuk dicairkan langsung ke rekening warga.
Pada daftar nominatif gelombang pertama, BPLS telah mengumumkan sebanyak 311 berkas. "Bagi warga yang hari ini tidak hadir, tanda tangan berkas daftar nominatifnya menyusul pada 5 Agustus 2015," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo, Rabu 29 Juli 2015.
Menurut Dwinanto, pengumuman daftar nominatif berdasarkan kehadiran warga yang sudah melakukan validasi. "Artinya, 311 daftar nominatif gelombang pertama yang kami undang, mereka yang hadir dan lolos validasi tahap pertama," kata dia menjelaskan.
Untuk penandatanganan berkas daftar nominatif gelombang selanjutnya, yakni gelombang kedua sampai keenam (30 Juli - 4 Agustus 2015), BPLS telah menjadwalkan masing-masing sebanyak 231, 247, 404, 312, dan 312 berkas.
Meski sudah masih memasuki tahap daftar nominatif, namun masih ada 198 dari total 3.337 berkas warga yang belum tervalidasi. Berkas tersebut masih bermasalah di PT Minarak Lapindo Jaya.
NUR HADI