TEMPO.CO, Malang – Kementerian Luar Negeri menyediakan pengacara untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia di Taiwan bernama Indayani. TKI asal Desa Pongok, Blitar, Jawa Timur, ini terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya pada Mei 2015. "Kami memberikan bantuan dan perlindungan hukum," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal, Rabu, 29 Juli 2015.
Bantuan hukum akan diberikan hingga pengadilan tertinggi sampai ada keputusan hukum tetap. Saat ini, kata dia, perkaranya masih di kepolisian setempat. Tim mengumpulkan data dan menggali informasi untuk usaha pembelaan. Indayani, ujar Iqbal, telah melampaui izin tinggal. Tantangan tim pembelaan adalah Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan.
Menurut Iqbal, setahun terakhir, ada tujuh kasus pelanggaran hukum yang dilakukan warga Indonesia di Taiwan. Jumlah WNI di Taiwan sekitar 230 ribu, lebih banyak dibanding yang bermukim di Hong Kong: sekitar 180 ribu orang.
Total WNI yang terancam hukuman mati di sejumlah negara sebanyak 210 orang. Sekitar 70 persen di antaranya berada di Malaysia karena terjerat kasus narkoba. Selebihnya di negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Iran. Sedangkan yang di kawasan Asia seperti di Singapura, Vietnam, dan Laos.
EKO WIDIANTO