TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi siap menghadapi persidangan sengketa pemilihan kepala daerah tahun ini. Ketua Mahkamah Arif Hidayat mengatakan akan membuktikan bahwa lembaganya mampu menyelesaikan sengketa dengan adil.
"Lembaga kita pernah terpuruk, sehingga dengan tugas yang diberi lagi, kita tunjukkan bahwa Mahkamah bisa menjalankan amanah sesuai konstitusi dan perundang-undangan," kata Arif kepada para stafnya saat halalbihalal di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.
Nama Mahkamah Konstitusi pernah tercoreng saat eks Ketua MK Akil Mochtar terseret kasus suap dalam sepuluh sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang disidangkan di MK. Akil divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima duit lebih dari Rp 57 miliar dan US$ 500 ribu selama menjadi hakim konstitusi.
Trauma dengan kasus tersebut, Arif mengajak semua hakim konstitusi untuk saling mengingatkan prinsip keadilan saat bersidang. "Putusan MK selalu dibacakan dengan mengatasnamakan keadilan Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Tak hanya itu, Arif meminta agar persidangan sengketa pilkada sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. "Jangan sampai hakim bertindak di luar konstitusi, undang-undang, atau aturan yang sudah diberikan," ucapnya.
PUTRI ADITYOWATI