TEMPO.CO, Serang - Fatmawati, 36 tahun, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Cibetok Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi, dilaporkan keluarganya diduga telah disekap majikanya selama 6,5 tahun. Untuk meminta pertolongan, keluarga Fatmawati, Senin siang kemarin, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk meminta pertolongan.
Neni, orang tua kandung dari TKW yang bernasib malang itu, mendatangi Kantor Disnakertrans) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten , Cipocok Jaya, Kota Serang. Kedatangan Neni bersama cucunya Munajah, yang merupakan putri dari Fatmawati, untuk mengadu dan meminta pertolongan kepada pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus kepulangan Fatmawati. Neni berharap anaknya bisa dipulangkan ke Tanah Air dengan selamat.
Menurut penjelasan Neni, selain diduga disekap selama 6,5 tahun, selain tidak bisa pulang ke Indonesia, selama 6,5 tahun itu anaknya tidak diberi gaji. Bahkan saat terakhir berkomunikasi dengan dirinya, Neni mengakui bahwa Fatmawati dalam kondisi menangis karena ingin pulang ke Indonesia.
Neni mengatakan bahwa Fatmawati berangkat ke Arab Saudi untuk menjadi TKW pada tahun 2004. Saat itu Fatmawati sudah berada di penampungan perusahaan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan diantar oleh suaminya dari Karawang Jawa Barat.
Lima setengah tahun pertama dikatakan, kata Neni, Fatmawati berada di Najran dan selalu mengirimkan uang kepada anaknya. Namun enam setengah tahun kemudian Fatmawati justru jarang memberi kabar. Dan terakhir kali memberi kabar Fatmawati tengah berada di rumah orang tua majikanya di daerah Riyadh Arab Saudi. Menurut Neni, Fatmawati ingin sekali lepas dari majikan dan pulanhg berkumpul bersama keluarga di Tanah Air.Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, mengatakan perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Fatmawati merupakan perusahaan yang tidak resmi karena tidak terdaftar dengan beberapa nama perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Banten. Adapun perusahaan tersebut berada di wilayah Kuningan Jakarta.
Hudaya mengatakan dipastikan kontrak Fatmawati dengan perusahaan tersebut telah habis dan sudah di luar kontrol dari perusahaan itu sendiri. Seharusnya, menurut Hudaya, ketika kontrak antara perusahaan dan TKI tersebut telah habis, perusahaan semestinya melakukan konfirmasi dengan pemerintah baik itu Kementerian Tenaga Kerja maupun pihak lain agar TKI yang masa kerjanya habis dapat terkontrol dan tidak telantar di luar negeri.
Terkait dengan laporan keluarga dari Fatmawati yang diduga disekap dan tidak diberikan gaji, Disnakertrans Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak teruatama dengan kantor keimigrasian untuk mengecek status keimigrasian atau pasor milik Fatmawati. Selain itu pihakanya juga akan melakukan konfirmasi dengan Kedutaan Besar Indonesia yang berada di Arab Saudi.
DARMA WIJAYA