TEMPO.CO, Makassar - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Edy Sukaryo menyatakan tunggakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya terus membengkak. Selama hampir dua bulan tercatat sudah ada sekitar 30 ribu pemohon yang telah melakukan pengurusan, tapi belum memperoleh SIM. Hal itu terjadi lantaran material pembuatan SIM masih kosong. "Kami masih menunggu material dari Korlantas (Korps Lalu Lintas)," kata Edy, Selasa, 28 Juli 2015. Sejauh ini Korlantas Polri telah mengirimkan sekitar 15 ribu blanko SIM yang nantinya akan disebar ke sejumlah kabupaten serta kota di Sulawesi Selatan dan Barat.
Menurut Edy, pihaknya saat ini tengah mengupayakan supaya kekurangan material SIM dapat segera dikirim. Namun pembuatan material SIM itu tidak bisa langsung dikerjakan karena melalui proses tender. "Kami menunggu," tutur dia.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Masaluddin mengatakan kosongnya material SIM tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Hal yang sama juga terjadi di provinsi lain. Ia meminta para pemohon SIM untuk sabar mengingat proses pengerjaan dan pengiriman material terkadang membutuhkan waktu lama.
Terkait 15 ribu material SIM dari Korlantas, menurut Masaluddin, barang itu masih berada di bandara. Material itu nantinya harus dikemas lagi dan dikirim ke kepolisian resort (polres) berdasarkan kebutuhan dan perencanaan. Ia belum dapat merinci data mengenai alokasi material SIM ke kabupaten serta kota lingkup Sulawesi Selatan dan Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Dwi Santoso mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat material SIM itu disuplai dari Korlantas. Ia mengaku terus berkoordinasi dan mendorong Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk mengusahakan agar pihaknya dapat segera menerima material SIM itu. Bila sudah ada, pihaknya akan bekerja ekstra. "Kami akan hubungi pemohon bila SIM sudah jadi," ujarnya.
Baca Juga:
TRI YARI KURNIAWAN