TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho memastikan akan memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri hari ini, Senin, 27 Juli 2015. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diadukan oleh ahli hukum pidana Romli Atmasasmita.
Emerson mengatakan akan hadir pemeriksaan dengan membawa semangat antikorupsi. "Sebagai warga negara yang baik, kami harus hadir," kata Emerson saat dihubungi, Senin pagi.
Menurut Emerson, aduan Romli sebenarnya masuk ranah Undang-Undang Pers, bukan perkara pidana. Walau begitu, ia akan tetap hadir untuk menjelaskan perihal tersebut pada penyidik Bareskrim.
Sebelumnya, nama Romli disebut-sebut sebagai calon anggota panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aktivis antikorupsi bereaksi keras karena Romli adalah saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Kesaksian Romli dinilai telah meringankan Budi Gunawan dan membuat KPK kalah dalam praperadilan itu.
Emerson menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Sementara Adnan menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.
Romli tidak terima dengan semua tuduhan itu. Ia mengatakan hanya dimintai pendapat sebagai saksi ahli pidana dalam sidang tersebut. Dia menegaskan keterangannya sebagai saksi ahli saat itu bersifat obyektif dan tidak memihak.
Romli pun melaporkan aktivis ICW mereka kepada Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik. Romli menyatakan tidak mengerti kenapa namanya masuk dalam bursa Panitia Seleksi KPK dan pernyataan para aktivis telah mencemarkan nama baiknya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA