TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Thena Sitepu, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan gugatan Aburizal Bakrie. Kementrian kemungkinan akan mengajukan banding. "Kami sudah tahu lebih kurang putusannya, tapi saya belum lapor Menteri Hukum," kata Thena saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2015.
Menurut Thena, dia masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum melapor ke menteri. Thena mengharapkan salinan itu sudah diberikan pada Senin mendatang.
Meski belum memutuskan, Thena mengatakan kemungkinan besar langkah yang diambil Kementerian Hukum yang dalam kasus ini menjadi tergugat tiga adalah mengajukan banding. "Tak ada ruginya kalau kita banding," ujar dia. Kementerian memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.
PN Jakarta Utara hari ini mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie. Kubu Munas Bali ini menggugat keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan hasil keputusan Munas Ancol kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan munas yang dilaksanakan Agung Laksono tidak sah karena dilaksanakan oleh orang yang tidak berwenang dan menyalahi aturan internal partai.
Majelis hakim juga menetapkan pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar rupiah karena adanya kerugian materil seperti biaya persidangan selama proses peradilan dan kerugian inmateril seperti kehilangan kepercayaan yang diderita penggugat.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA