TEMPO.CO, Balikpapan - Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memuji kebijakan larangan berlayar bagi kapal ponton batu bara yang hendak melintasi Sungai Kedang Kepala, Muara Siran, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sebab Sungai Kedang Kepala merupakan jalur migrasi spesies yang dilindungi, yakni pesut Mahakam, yang tersisa 80 ekor saja.
“Gubernur Kalimantan Timur (Awang Faroek Ishak) mengeluarkan surat penghentian berlayar kapal ponton batu bara,” kata Sekretaris Jatam Kalimantan Timur Seny Sebastian, Jumat, 24 Juli 2015.
Seny mengungkapkan, Gubernur Awang melarang ponton batu bara melewati Sungai Kedang Kepala. Penerbitan larangan ini menindaklanjuti laporan Jatam, yang keberatan dengan aktivitas ponton batu bara di wilayah yang dilindungi.
Ponton batu bara tersebut berangkat dari terminal milik sebuah perusahaan di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya, kapal itu melintasi Sungai Kedang Kepala sebelum masuk ke Sungai Mahakam.
Seny menyatakan Sungai Kedang Kepala juga sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi oleh Kabupaten Kutai Kartanegara. Masyarakat memanfaatkan sungai ini sebagai keramba ikan mas dan sumber pendapatan warga.
Seny meminta otoritas penerbit izin berlayar mematuhi dan melaksanakan surat Gubernur Kalimantan Timur ini. Mereka diminta memperhatikan perairan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh pemerintah daerah.
Jatam menilai keberadaan kapal ponton batu bara sudah berdampak negatif terhadap kehidupan nelayan di Kutai Kartanegara. Kegiatan ekonomi warga terganggu dalam lima bulan belakangan ini.
“Padahal mereka adalah penjaga dan selama ini merawat lahan gambut di sana. Mestinya mereka didukung kegiatan ekonominya,” ujar Seny.
S.G. WIBISONO