TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Budi Waseso mengatakan penyidik Bareskrim akan bekerja kembali setelah masuk usai libur Lebaran. Kasus-kasus yang akan dikebut diantaranya adalah korupsi Gubernur Bengkulu dan gugatan hakim Sarpin Rizaldi terhadap pimpinan Komisi Yudisial.
"Kami ingin bekerja cepat, begitu masuk kami ingin langsung running kembali," kata Budi di Mabes Polri, Rabu, 22 Juli 2015.
Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, kata Budi, akan dijadwalkan pekan ini. Basreskrim akan memanggil Junaidi untuk diperiksa di Jakarta.
Junaidi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu usai gelar perkara bersama Mabes Polri dan Polda Bengkulu. Dia diduga melakukan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu pada 2011 senilai Rp 5,6 miliar.
Junaidi diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan gubernur yang tak mempungai dasar hukum dalam undang-undang.
Selain Junaidi, Budi Waseso mengatakan pemeriksaan pimpinan Komisi Yuidisial juga sudah dijadwalkan penyidik. "Sesuai perintah Presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan."
Bareskrim Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin. Sarpin melaporkan keduanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA