TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan akan memberikan remisi kepada tiga terpidana korupsi, yaitu bekas bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada dan politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum Ansarudin mengatakan pemberian remisi terhadap ketiganya itu sudah diproses sejak lama.
"Sesuai aturan dan Undang-Undang Permasyarakatan, mereka memang berhak diberikan remisi," kata Ansarudin, saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juli 2015. "Semuanya sudah sesuai dengan prosedur."
Saat ini, kata Ansarudin, permohonan remisi ketiga terpidana itu masih ada di meja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Surat keputusan, kata dia, akan diteken beberapa hari lagi setelah cuti Lebaran selesai. "Nanti bersama dengan ribuan narapidana lainnya akan diberikan remisi," ujarnya.
Kementerian, kata dia, memberikan remisi kepada tiga terpidana itu dengan beberapa pertimbangan termasuk kelakuan baik ketiganya selama menjadi narapidana. Ansarudin mengatakan pemberian remisi ketiganya juga sudah memenuhi persyaratan dalam PP Nomor 99 tahun 2012.
Ansarudin bahkan mengklaim pemberian rekomendasi remisi itu sudah disetujui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "jadi tinggal menunggu saja nanti SK dari menteri," ujarnya.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, divonis hukuman penjara 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta pada 20 April 2012 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 14 April 2014, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28 April 2014. Dia dinyatakan terbukti menyuap para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada.
REZA ADITYA