TEMPO.CO, Makassar - Seorang bocah, FI, 9 tahun, menembak ibunya, Eva, 30 tahun, menggunakan pistol milik ayahnya, Brigadir Haeruddin, anggota Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Insiden itu terjadi di Desa Tamangapa, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Senin, 20 Juli, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Anton Setiadji, mengatakan akan memproses secara internal pelanggaran Haeruddin. Dia dinilai lalai dan telah menyalahgunakan wewenang kepemilikan senjata api. "Iya ada (hukuman). Itu nantinya akan diproses secara internal," kata Anton, Rabu, 22 Juli.
Anton mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban sedang dirawat intensif. "Masih koma," ujarnya. Eva tidak sadarkan diri lantaran diterjang peluru pada bagian yang cukup vital, yakni di pelipis sebelah kanan.
Disinggung soal proses hukum atas kejadian itu, Anton menegaskan hal itu tidak mungkin dilakukan. Sebab, pelakunya adalah anak di bawah umur. Apalagi si anak tentu tak punya maksud melukai ibunya. "Tidak (diproses pidana). Si anak itu sebenarnya tidak mengerti apa-apa atas kejadian itu," tutur Anton.
Kepala Kepolisian Resor Pangkep, Ajun Komisaris Besar Moh Hidayat, mengatakan untuk penanganan kasus itu, langsung diserahkan ke Provost Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat, tempat Brigadir Haeruddin bertugas.
TRI YARI KURNIAWAN