TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membolos setelah liburan Lebaran tahun ini. "Tingkat kepatuhan PNS pada hari pertama masuk kerja bagus. 100 persen masuk," kata Ganjar seusai memimpin apel pagi di kantornya, Rabu, 22 Juli 2015.
Namun, ada beberapa PNS yang tak masuk karena masih menyelesaikan cuti. Adapun PNS yang tak masuk kerja tanpa izin tidak ada sama sekali.
Dalam momentum Lebaran kali ini, para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah libur sejak 16 Juli lalu atau H-1 Lebaran. Mereka masuk lagi pada Rabu, 22 Juli 2015, atau H+6 Lebaran.
Ganjar mengatakan performa kinerja PNS untuk masuk kerja di hari pertama setelah Lebaran tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. "Jauh lebih baik dari tahun lalu. Karena tidak ada (PNS Pemprov Jawa Tengah) yang tidak masuk kerja tanpa izin," kata Ganjar.
Lebaran tahun lalu diketahui adanya PNS yang membolos kerja. Saat itu, dari 1.192 orang pegawai, ada tujuh PNS yang tak masuk kerja. Rinciannya, dua orang cuti melahirkan, dua sakit, dan tiga tanpa keterangan alias membolos.
Dalam acara apel pagi, Ganjar bersama jajaran PNS di lingkungan kerjanya langsung melakukan halalbihalal. Secara berurutan, mereka bersalam-salaman. Setelah itu, pada Rabu siang, Ganjar menggelar open house di kantor gubernuran bagi masyarakat umum untuk bersilaturahmi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko melancarkan ancaman akan memberikan sanksi kepada PNS yang membolos masuk kerja setelah libur bersama Lebaran tahun ini. “Tidak alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja setelah menikmati libur panjang Lebaran,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Senin, 20 Juli 2015.
Heru menyatakan PNS yang terbukti membolos masuk kerja pasti ada sanksi. Lalu sanksinya apa? Heru belum bisa memastikan karena tergantung kasusnya. Secara aturan, kata Heru, sanksi untuk PNS yang lali melaksanakan tugas masuk kerja ada berbagai kategori, mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran secara lisan, sampai teguran tertulis sesuai alasan tidak masuk kerja.
ROFIUDDIN