Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Terjerat Kasus Korupsi, DPRD Parepare Lumpuh

image-gnews
Ilustrasi uang rupiah. TEMPO/Subekti
Ilustrasi uang rupiah. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Parepare - Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, hingga saat ini masih lowong setelah sang ketua, Kaharuddin Kadir, dinon-aktifkan. Kaharuddin saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi dana tunjangan perumahan. “Banyak agenda sidang, termasuk sidang paripurna yang memerlukan kehadiran ketua,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu, Senin, 20 Juli 2015.

Selain Kaharuddin, Minhajuddin Achmad, yang menjabat Ketua Komisi I; Iqbal Khalik sebagai Ketua Komisi II; dan Sudirman Tansi, yang menjabat Ketua Badan Kehormatan juga dinon-aktifkan karena kasus yang sama.  Mereka merupakan bagian dari 23 anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009, saat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 332 juta itu terjadi. Keempatnya kembali terpilih untuk periode 2014-2019.

Menurut Rahmat, lowongnya jabatan penting di DPRD Parepare mengganggu kelancaran tugas Dewan. Itu sebabnya, dia terus menunggu keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, baik tingkat provinsi maupun Kota Parepare ihwal pergantian antar waktu terhadap Kaharuddin, yang merupakan kader Golkar itu. Demikian pula pergantian antar waktu terhadap Minhajuddin, Iqbal, dan Sudirman.

Rahmat menjelaskan, DPD Partai Golkar Kota Parepare telah mengusulkan nama John Panangan sebagai pengganti Kaharuddin. “Kami menunggu proses lebih lanjut dari Partai Golkar agar penunjukannya segera kami bahas dalam rapat paripurna,” ujar dia.

Ihwal gaji dan tunjangan para petinggi DPRD itu, kata Rahmat, sudah dikembalikan sejak 5 Juli lalu, setelah surat keputusan penonaktifan mereka keluar 29 Juni. “Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka hanya boleh menerima gaji pokok,” ucap Rahmat, sembari menambahkan seluruh tunjangan serta mobil dinas telah dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Parepare, Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas, mengatakan penyelidikan kasus pelanggaran hukum berkaitan dengan tetap dibayarnya gaji dan tunjangan empat petinggi Dewan itu terus berjalan. “SK penonaktifan mereka tidak menggugurkan penyelidikan,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nugraha menjelaskan, penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk para pejabat di Sekretariat DPRD hingga Pemerintah Kota Parepare. Sejumlah alat buktipun telah dikantongi.

Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare menemukan unsur pembiaran, sehingga empat orang petinggi DPRD Parepare itu tetap menerima gaji dan berbagai tunjangannya. Padahal, sejak menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Maret lalu, mereka tidak boleh diberikan gaji dan tunjangan. Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka hanya boleh menerima gaji pokok.

Penonaktifan mereka juga berlarut-larut, karena seharusnya mereka meninggalkan jabatannya pada saat statusnya menjadi tersangka. Saat dimintai konfirmasi, Kaharuddin tidak mengangkat telepon selulernya. Pintu rumahnya tertutup rapat saat didatangi Tempo. Adapun Sudirman mengaku lega setelah dinonaktifkan. “Soal yang lain saya tidak bisa komentar," ujar politisi Partai Bulan Bintang itu.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

11 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

16 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

25 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

27 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

30 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?