TEMPO.CO, Jakarta - Afrian Bondjol, kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis, mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarangnya menemui kliennya. “Saya tidak mengerti pertimbangan KPK lakukan isolasi pada O.C. Kaligis di hari raya. Ini momen untuk silaturahmi,” kata Afrian ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Juli 2015.
Afrian berharap komisi antirasuh memberikan kelonggaran terhadap kuasa hukum dan keluarga OC Kaligis. Apalagi, Apalagi, menurut dia, momen Lebaran hanya terjadi setahun sekali, dan ada keluarga Kaligis yang muslim. “Besar harapan kami pimpinan KPK mengabulkan permohonan ini,” kata Afrian.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal-pasal itu mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Pengacara kondang itu ditahan penyidik KPK pada Selasa lalu di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum, ujar Afrian, masih mempertimbangkan rencana untuk mengajukan praperadilan. Yang diharapkan, ia meneruskan, KPK segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Supaya kami bisa uji bukti-bukti yang dimiliki KPK,” kata Afrian. “Supaya opini publik juga tidak berkembang.
SINGGIH SOARES