TEMPO.CO , Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman kepada bos PT Cipaganti Andianto Setiabudi 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar. Selain itu, majelis hakim pun akan menyita sebagian aset perusahaan yang dinilai dibeli menggunakan modal nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
"Menimbang banyak barang bukti sebagaimana terurai dalam angka 111 sampai dengan 125, antara lain unit kendaraan Mercedes Benz dan alat berat, setelah diteliti majelis hakim, adalah merupakan kendaraan dan alat berat yang digunakan sebagai sarana dalam mengelola kegiatan usaha dan sumber pembiyayaan berasal dari uang mitra. Maka dipandang adil dan bermanfaat dikembalikan kepada koperasi," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.
Menurut dia, aset-aset tersebut disita untuk dijadikan jaminan mengembalikan dana mitra yang telah ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sejak 2007 sampai 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi di bawah perusahaan yang beken di bidang transportasi tersebut telah mengumpulkan dana mitra sebanyak Rp 4,7 triliun dari 23 ribu nasabah/mitra koperasi. "Sebagai aset yang dapat disita dikemudian hari untuk mengembalikan uang mitra," ujar Kasianus.
Dalam surat dakwaan, mereka melakukan promosi melalui brosur yang isinya mengundang masyarakat untuk menginvestasikan dana kepada PT Cipaganti melalui koperasi. Dalam brosur tersebut PT Cipaganti berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis di bidang perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor dijanjikan akan mendapat imbalan bagi hasil 1,7-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.
Dana nasabah tersebut ternyata dimanfaatkan untuk membesarkan PT Cipaganti. Kendati demikian, tidak ada timbal balik dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap koperasi. Padahal koperasi telah memberikan modal usaha yang dananya dihimpun dari nasabah.
Dana itu disalurkan antara lain ke delapan perusahaan di PT Cipaganti, di antaranya PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, PT Cipaganti Guna Persada, PT Cipaganti Heavy Equipment, dan lain-lain.
Selain Andianto, majelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada tiga direksi PT Cipaganti. Hakim menilai, mereka telah melakukan tindak pidana dengan mengumpulkan dana nasabah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga direkai tersebut yakni, Julia Sri Redjeki Setiabudi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar; Yulinda Tjendrawati Setiawan 6 tahun denda Rp 10 miliar; dan Cece Kadarisman dengan hukuman 10 tahun denda Rp 15 miliar.
Sontak, keputusan majelis hakim tersebut disambut meriah oleh para nasabah yang memadati ruang sidang. Mereka spontan mengucapkan syukur diringi tepuk tangan.
Salah satu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Syawaludin, 70 tahun, cukup puas dengan keputusan majelia hakim. Pensiunan yang menginvestasikan uangnya sebesar Rp 100 juta tersebut, mengatakan alangkah lebih baik hukuman tersebut dibarengi dengan penggantian total dana nasabah.
"Kalau saya tidak terlalu peduli dengan hukuman. Yang penting uang saya dan nasabah lain dikembalikan," kata dia saat ditemui Tempo seusai persidangan.
Atas putusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara, Andianto akan mengajukan banding.
IQBAL T. LAZUARDI S