Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bersalah, Aset Bos PT Cipaganti Disita

image-gnews
Petugas kejaksaan mengawal Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi usai sidang vonis dalam kasus penggelapan dana nasabah di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2015. Andianto divonis 18 tahun penjara denda Rp 150 milyar subsider kurungan 2 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kejaksaan mengawal Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi usai sidang vonis dalam kasus penggelapan dana nasabah di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2015. Andianto divonis 18 tahun penjara denda Rp 150 milyar subsider kurungan 2 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO , Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman kepada bos PT Cipaganti Andianto Setiabudi 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar. Selain itu, majelis hakim pun akan menyita sebagian aset perusahaan yang dinilai dibeli menggunakan modal nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

"Menimbang banyak barang bukti sebagaimana terurai dalam angka 111 sampai dengan 125, antara lain unit kendaraan Mercedes Benz dan alat berat, setelah diteliti majelis hakim, adalah merupakan kendaraan dan alat berat yang digunakan sebagai sarana dalam mengelola kegiatan usaha dan sumber pembiyayaan berasal dari uang mitra. Maka dipandang adil dan bermanfaat dikembalikan kepada koperasi," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.

Menurut dia, aset-aset tersebut disita untuk dijadikan jaminan mengembalikan dana mitra yang telah ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sejak 2007 sampai 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi di bawah perusahaan yang beken di bidang transportasi tersebut telah mengumpulkan dana mitra sebanyak Rp 4,7 triliun dari 23 ribu nasabah/mitra koperasi. "Sebagai aset yang dapat disita dikemudian hari untuk mengembalikan uang mitra," ujar Kasianus.

Dalam surat dakwaan, mereka melakukan promosi melalui brosur yang isinya mengundang masyarakat untuk menginvestasikan dana kepada PT Cipaganti melalui koperasi. Dalam brosur tersebut PT Cipaganti berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis di bidang perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor dijanjikan akan mendapat imbalan bagi hasil 1,7-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.

Dana nasabah tersebut ternyata dimanfaatkan untuk membesarkan PT Cipaganti. Kendati demikian, tidak ada timbal balik dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap koperasi. Padahal koperasi telah memberikan modal usaha yang dananya dihimpun dari nasabah.

Dana itu disalurkan antara lain ke delapan perusahaan di PT Cipaganti, di antaranya PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, PT Cipaganti Guna Persada, PT Cipaganti Heavy Equipment, dan lain-lain.

Selain Andianto, majelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada tiga direksi PT Cipaganti. Hakim menilai, mereka telah melakukan tindak pidana dengan mengumpulkan dana nasabah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga direkai tersebut yakni, Julia Sri Redjeki Setiabudi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar; Yulinda Tjendrawati Setiawan 6 tahun denda Rp 10 miliar; dan Cece Kadarisman dengan hukuman 10 tahun denda Rp 15 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sontak, keputusan majelis hakim tersebut disambut meriah oleh para nasabah yang memadati ruang sidang. Mereka spontan mengucapkan syukur diringi tepuk tangan.

Salah satu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Syawaludin, 70 tahun, cukup puas dengan keputusan majelia hakim. Pensiunan yang menginvestasikan uangnya sebesar Rp 100 juta tersebut, mengatakan alangkah lebih baik hukuman tersebut dibarengi dengan penggantian total dana nasabah.

"Kalau saya tidak terlalu peduli dengan hukuman. Yang penting uang saya dan nasabah lain dikembalikan," kata dia saat ditemui Tempo seusai persidangan.

Atas putusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara, Andianto akan mengajukan banding.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

14 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

16 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

17 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

17 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

17 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.