TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy kembali menegaskan penolakan mereka atas usul Komisi Pemilihan Umum untuk menyelesaikan polemik partai berpengurus ganda. Solusi KPU yang membolehkan adanya dua surat rekomendasi dari kedua kubu partai yang bersengketa untuk calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada serentak Desember 2015 mendatang, dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Masa PPP diajak melawan hukum," kata Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2015. Menurut Aunur, jika diterima, solusi itu justru mengkerdilkan kubunya yang jelas-jelas diakui Kementerian Hukum dan HAM. "Kami menghimbau agar KPU tidak melegitimasi kepengurusan ganda," kata dia.
Sampai saat ini, akibat keberatan PPP, solusi KPU yang dirumuskan dalam rapat di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin 13 Juli 2015 lalu, belum bisa diterapkan. KPU bersikeras semua pihak harus menyetujui usul ini sebelum ditindaklanjuti dengan mengubah Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
"Kami minta harus ada dukungan bulat yang penuh. Sengketa pengurus jangan sampai menutup peluang calon kepala daerah," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. "Sementara untuk memenuhi syarat, maka kita harus menunggu putusan in kracht. Padahal, pendaftaran tidak bisa ditunda."
INDRI MAULIDAR