TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan lembaga clearing house yang sebelumnya menentukan pemberian izin bagi jurnalis asing yang akan meliput ke Papua, telah dihapuskan.
"Begitu Presiden Jokowi memberikan arahan pada awal Mei 2015 kemarin, sebulan kemudian clearing house sudah tidak ada," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Siti Sofia Sudarma saat ditemui di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
Seperti diketahui, Jokowi resmi mencabut larangan jurnalis asing masuk ke Papua pada saat kunjungannya ke Merauke, 10 Mei 2015. Sejak saat itu, wartawan asing bisa masuk Papua seperti semua wilayah lain di Indonesia. Mereka tak perlu lagi meminta izin khusus dari Kementerian Luar Negeri.
Sofia mengatakan pembubaran clearing house disepakati Kemlu dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri semua lembaga dalam forum itu. Lembaga clearing house semula melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
[selanjutnya] Lebih Baik Terbuka...