TEMPO.CO, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto melarang jajaran anggota kepolisian mengambil cuti atau izin tanpa alasan jelas selama pengamanan Lebaran 10-25 Juli 2015. “Kecuali ada kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang terkena musibah,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Rabu, 15 Juli 2015.
Budhi mengatakan anggota kepolisian yang sengaja cuti atau izin tanpa alasan jelas selama masa Operasi Ketupat akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku. “Ada sanksi disiplin dan kode etik yang bisa dikenakan pada anggota,” katanya.
Kepolisian Resor Mojokerto yang memiliki 18 kepolisian sektor, menurut Budhi, telah siaga mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran. “Ada sekitar 374 personel Polri yang dibantu TNI dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Mojokerto Komisaris Hariyanto mengatakan ada sembilan pos pengamanan (Pos Pam) yang didirikan di jalur mudik Lebaran di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Anggota siaga selama 24 jam dan saya yakin enggak bisa tidur,” katanya. Pos Pam tersebut akan dilengkapi sejumlah fasilitas, baik fasilitas kesehatan dan tempat istirahat atau rest area. “Kami juga menyediakan jasa pijat gratis bagi pemudik,” katanya.
Sembilan Pos Pam tersebut berada mulai dari Jalan Raya Trowulan yang berbatasan dengan Kabupaten Jombang, Jalan Raya Mertex yang berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo, sampai Jalan Raya Ngoro yang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan.
ISHOMUDDIN