TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo, mengatakan kemungkinan Presiden Joko Widodo menerima grasi kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kecil. Musababnya, kata dia, dalam UU Grasi, batas permohonan Antasari sudah kadaluarsa.
"Dalam Pasal 2 UU Grasi sudah disebutkan batas permohonan grasi adalah satu tahun setelah putsan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Eko, di Istana Negara, Selasa, 14 Juli 2015.
Eko mengatakan dalam pemberian grasi, Presiden sebelumnya harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung dalam pertimbangannya memastikan bahwa pemberian grasi tidak bisa dilakukan, maka Presiden harus patuh kepada ketentuan yuridis yang ada.
Artinya, Presiden tidak bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan grasi kepada Antasari hanya atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Hak prerogatif Presiden itu terkendala atau sangat dibatasi oleh UU Grasi itu. Jika Presiden memberikan grasi, maka itu melanggar UU. Dan sumpah Presiden tak akan melanggar UU."
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari kemudian meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo. Kemarin, sejumlah petinggi lembaga hukum diskusi soal pemberian grasi untuk Antasari di Istana Negara.
REZA ADITYA