TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yakin ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, akan tetap berstatus tersangka pembunuhan atas kasus Angeline. “Kami optimistis pengajuan kasus di praperadilan itu akan ditolak hakim,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 14 Juli 2015.
Keyakinan itu, kata Arist, didasarkan pada kuatnya bukti-bukti yang memberatkan Margriet. “Saya tahu polisi memiliki sekitar tiga-empat bukti sebelum menetapkan M (Margriet) sebagai tersangka,” katanya.
Beberapa bukti yang diyakini Arist dapat memberatkan Margriet adalah kesaksian Agustinus Tai, pembantu rumah tangga yang dipekerjakan Margriet. Lalu ada pula bukti berupa hasil forensik, kemudian Inafis, dan keterangan saksi-saksi lain. “Penetapan tersangka oleh polisi itu sudah sesuai dengan KUHAP,” katanya.
Arist berharap persidangan praperadilan Margriet tidak akan terlalu lama. “Praperadilan ini kan hanya mempertanyakan proseduralnya. Kami perlu membuktikan siapa pelakunya di meja persidangan,” katanya. Ia berharap substansi kasus itu bisa segera dicari tahu lewat persidangan agar pelaku pembunuh Angeline bisa segera diketahui publik.
Tim pengacara Margriet hadir pada sidang praperadilan kliennya itu pada Senin, 13 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tim kuasa hukum itu beranggotakan Posko Simbolon, Dion Pongkor, Jefri Kam, dan Aldres Napitupulu. "Kami membela tersangka Margriet bukan untuk mencari nama maupun mencari uang. Kami membela siapa pun yang berhak untuk dibela," kata Posko Simbolon, salah satu kuasa hukum Margriet, dalam persidangan. "Agar tidak ada penyesatan peradilan," kata dia.
MITRA TARIGAN